PEMBAGIAN DANA NASABAH PT. SPI DI SURABAYA BELUM TUNTAS
Pembagian Dana Nasabah PT. SPI (DP) di Surabaya yang diselenggarakan oleh beberapa Penasehat Hukum dan Koordinator Nasabah yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2009 di The Empire Palace Surabaya tidak berlangsung dengan tertib, beberapa nasabah menyatakan keberatan atas system dan tatacara pembagian. Dalam hal ini Tim Kurator tidak pernah menyuruh atau meminta panitia untuk mengutip uang kepada nasabah baik untuk sewa tempat, undangan dan administrasi.
Pelaksanaan pembagian tersebut hingga sore hari masih diwarnai oleh silang pendapat antara kreditur dan kuasa hukumnya, dan juga antara kuasa hukumserta dengan yang lainnya, menyebabkan penyerahan dana nasabah oleh Kurator terganggu dan terhambat.
Baca selengkapnya »
PEMBAGIAN DANA NASABAH PT. SARANA PERDANA INDOGLOBAL (DP) NASABAH ATAS KUASA : TOGI SILALAHI & PARTNERS
Untuk Nasabah PT. Sarana Perdana Indoglobal (Dalam Pailit) yang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Togi Silalahi & Partners, akan dilakukan pembayaran pada :
Tanggal/Hari : 01 Mei 2009/Jum’at
Pukul : 08.00 – 16.00 Wib
Tempat : HOTEL WETA
Jl. Genteng Kali No. 3-11, Surabaya
Ruang : BANYU BIRU HALL Lt. 7
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan, untuk seluruh nasabah Togi Silalahi yang telah mendaftar ulang diharapkan datang tepa waktu.
PENGEMBALIAN DANA NASABAH SPI JAKARTA DAN BANDUNG
Pengembalian dana nasabah untuk nasabah yang berdomisili di Jakarta telah berlangsung 3 minggu, dan sampai saat ini telah terdapat 500 nasabah yang menerima dan dalam proses. Untuk nasabah Jakarta dapat mengkonfirmasi dan mendapat jadwal dari kantor Kurator pada jam kerja.
Tim Kurator juga telah menjadwalkan pengembalian dana nasabah yang berdomisili di bandung pada tanggal 24 April 2009 mulai pukul 10.00 sampai dengan selesai, bertempat di Taman Safura nomor 43, Sukarno Hatta, Bandung kediaman Bapak Bachtiar (salah seorang nasabah).
Pengembalian tidak berupa uang cash tetapi dalam bentuk cek atas nama nasabah yang bersangkutan.
JADWAL PENGEMBALIAN DANA NASABAH SPI SURABAYA
Tim Kurator telah menjadwalkan pengembalian dana nasabah PT. SPI (dalam pailit) yang berdomisili di Surabaya pada hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2009 mulai pukul pukul 8.00 sampai dengan selesai di Empire Palace lantai 6, Jalan Blauran 57-75 Surabaya. Pembagian dana nasabah akan dilaksanakan dalam waktu satu hari kepada kurang lebih 1200 orang nasabah. Nasabah tidak akan menerima dalam bentuk uang cash karena Tim Kurator telah mempersiapkan cek atas nama nasabah yang bersangkutan. Tim Kurator telah meminta bantuan kepada Koordinator nasabah serta kuasa hukum yang ada untuk melaksanakan pembagian dana tersebut secara tertib dan lancar.
PELAKSANAAN PEMBAGIAN BUDEL PAILIT PT. SPI KEPADA KREDITUR
Terkait dengan ditolaknya oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Renvooi Bantahan yang diajukan salah seorang Kuasa Kreditur PT. Sarana Perdana Indoglobal (Dalam Pailit) atas pembagian dana hasil penjualan asset PT. Sarana Perdana Indoglobal (Dalam Pailit), maka dengan demikian Tim Kurator PT. Sarana Perdana Indoglobal (Dalam Pailit) memasuki tahap pembagian Budel Pailit yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Kurator PT. Sarana Perdana Indoglobal (Dalam Pailit).
BANTAHAN DITOLAK MAJELIS HAKIM RENVOII
Pembagian dana nasabah PT. SPI menunggu putusan akhir Majelis Hakim Renvoii
Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2009 telah menggelar sidang perdana perkara bantahan yang diajukan oleh Martha Birawa yang bertindak sebagai salah satu kuasa kreditur. Bantahan yang diajukan oleh Martha Birawa dkk dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Renvoii. Majelis Hakim Renvoii menyatakan bahwa Marta Bhirawa tidak berwenang mengajukan bantahan karena yang bersangkutan bukanlah sebagai seorang kreditur PT. Sarana Perdana Indoglobal (Dalam Pailit), melainkan hanya sebagai kuasa kreditur. Sebagai seorang kuasa yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan acara persidangan di Pengadilan Niaga. Selain itu materi bantahan telah dibahas pada rapat-rapat kreditur sehingga bukan menjadi kewenangan Majelis Renvoii untuk memutus.
Baca selengkapnya »
